Service Office di Jakarta Barat, Pajak Berdasar NPOP Untungkan Konsumen Properti

service office di jakarta barat – Keluhan developer mengenai penghitungan pajak menggunakan nilai perolehan objek pajak (NPOP) ditanggapi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Samarinda. Menurut Dispenda, regulasi tersebut justru memberikan keuntungan bagi pembeli dan penjual rumah. Selain itu perhitungan pajak berdasar NPOP jg  meminimalkan kemungkinan penyimpangan.

“Diskon yg dikeluarkan developer tidak kami hitung pajak. Asalkan, pengusaha menyertakan keterangan mengenai perbedaan harga transaksi serta daftar biaya mereka,” jelas Kepala Seksi Verifikasi dan Penetapan Dispenda Samarinda Aji Danny, di Samarinda Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB) dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) terlebih dahulu. Jika biaya transaksi di atas NJOP, maka pajak dihitung berdasarkan NPOP. Jika transaksi di bawah NJOP, maka pajak dihitung berdasarkan NJOP.

virtual office jakarta timur – Pada umumnya nilai transaksi di kalangan developer jauh di atas NJOP, sehingga penghitungan berdasarkan NPOP. “Menghitung BPHTB dgn NPOP meminimalisasi adanya kecurangan-kecurangan yg dapat dilakukan pengusaha. Seperti mematok harga jual yang terlalu tinggi. Sehingga setelah dihitung (BPHTB dgn NPOP) harga jual justru lebih bersahabat dengan rakyat,” jelas Aji.

Penetapan BPHTB dengan NPOP menyebabkan pengusaha enggan mematok harga terlalu tinggi lantaran akn membebani konsumen. Apalagi, umumnya developer mau memanjakan konsumen dgn berbagai kemudahan. Seperti mempermudah administrasi dgn menanggung semua pajak transaksi.  Otomatis, jika biaya terlalu tinggi akan membuat mereka membayar mahal BPHTB.

“Saya kira hal ini ngga akan merugikan developer. Asalkan, developer cermat menghitung harganya dan tak malas menyertakan keterangan alasan perbedaan biaya antara brosur & transaksi. Jadi intinya, kalau transparan tidak perlu khawatir,” tukasnya.

Sebelumnya, organisasi Realestate Indonesia (REI) Kalimantan Timur mengeluhkan cara pemerintah menghitung pajak. Ketua REI Kaltim Arief Rahman Hasyim mengatakan, ketentuan baru mengenai NJOP belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Bila NJOP menjadi patokan transaksi, biaya hunian lebih tidak sulit disesuaikan.

Tinggalkan komentar